Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat pengakuan mengejutkan saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9) malam.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca JugaVonis Nadiem Makarim Berkurang Jadi 9 Tahun PenjaraMenurut Afifuddin, KPU saat itu telah menerima surat keterangan dari instansi yang dinilai memiliki kewenangan. Karena tidak ada laporan yang masuk, KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan.
Saldi lalu membandingkan langkah tersebut dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada 2024.
Baca JugaYusril: Pemerintah Hormati Apabila KPK Periksa Nusron WahidPihaknya lantas mempertanyakan mengapa KPU daerah melakukan pengecekan langsung ke berbagai pihak, sementara dalam kasus persyaratan pendidikan Gibran, KPU tidak melakukan langkah serupa.
KPU tetap menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran memenuhi ketentuan karena surat keterangan penyetaraan diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Red/HS
Baca JugaOmbudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong