Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pengamat Nilai Gaji Hakim Indonesia Perlu Disetarakan dengan di Malaysia

S Samsuddin • 29 Sep 2024 • 0 komentar
Pengamat Nilai Gaji Hakim Indonesia Perlu Disetarakan dengan di Malaysia

Putraindonews.com, Jakarta - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan penyetaraan gaji hakim di Indonesia dengan hakim dari negara tetangga yang ada di satu kawasan.

"Pemerintah setidaknya mengukur kesejahteraan hakim kita sedikit di bawah hakim Malaysia. Jangan Singapura, mereka (gaji hakim) lebih tinggi dari sebagian negara Eropa," kata Chairul Huda dikutip dari Antara, Sabtu (28/9).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Untuk diketahui, take home pay, hakim tingkat pertama di Indonesia berkisar Rp12 juta, sedangkan di Malaysia gaji hakim jika dirupiahkan bisa mencapai Rp40 juta.

Hal tersebut, lanjut Chairul, yang membuat para hakim merasa kurang mendapatkan hak yang layak dari pemerintah.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Kalau gajinya jauh ya wajar mereka protes," kata Chairul.

Chairul juga menilai hakim merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam roda pemerintahan, karena hakim merupakan salah satu bagian dari yudikatif yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Karenanya, wajar bagi Chairul jika hakim menerima hak yang setara dengan lembaga pemerintahan lain.

"Bandingkan saja mereka (hakim) dengan anggota DPR (legislatif). Sama-sama penyelenggara negara mestinya (gaji) setara," kata dia.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Dengan terpenuhinya hak para hakim secara layak, Chairul yakin kualitas kinerja pengadilan dalam menyidangkan kasus akan lebih maksimal.

Selain itu, pemenuhan hak yang layak untuk para hakim dapat memperkecil terjadinya praktek korupsi di lingkungan pengadilan.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Sebelumnya, beredar kabar ribuan hakim akan melakukan mogok kerja pada 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Aksi mogok yang dibalut cuti bersama itu dilakukan sebagai bentuk protes ke pemerintah yang dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Salah aspirasi yang dibawa para hakim dalam aksi ini yakni tunjangan dan gaji yang tidak naik selama 12 tahun. Red/HS

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Bagikan berita:

Berita Terkait