Putraindonews.com, Jakarta – Seorang pengemudi mobil berinisial AP (35) dengan tidak sengaj menabrak pagar rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang berada di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atas kejadian itu, pelaku harus ganti rugi sekitar Rp25 juta.
"Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2).
Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBGMenurut Murodih, penabrak dan korban yang diwakili telah menempuh jalur mediasi pada Rabu (18/2) lalu.
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan dengan membiayai ganti rugi atas kerusakan. "Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yg ada di sana," katanya.
Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik DicabutDengan demikian kesepakatan ganti rugi, perkara tersebut dihentikan karena sudah ada mediasi dan pihak korban tidak membuat laporan Kepolisian. Red/HS