Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pengemudi Mobil Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla, Ganti Rugi Sekitar Rp25 Juta

S Samsuddin • 19 Feb 2026 • 0 komentar
Pengemudi Mobil Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla, Ganti Rugi Sekitar Rp25 Juta

Putraindonews.com, Jakarta – Seorang pengemudi mobil berinisial AP (35) dengan tidak sengaj menabrak pagar rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang berada di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atas kejadian itu, pelaku harus ganti rugi sekitar Rp25 juta.

"Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2).

Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG

Menurut Murodih, penabrak dan korban yang diwakili telah menempuh jalur mediasi pada Rabu (18/2) lalu.

Hasil mediasi membuahkan kesepakatan dengan membiayai ganti rugi atas kerusakan. "Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yg ada di sana," katanya.

Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabut

Dengan demikian kesepakatan ganti rugi, perkara tersebut dihentikan karena sudah ada mediasi dan pihak korban tidak membuat laporan Kepolisian. Red/HS

Tags: #Indonesia #mediasi

Bagikan berita:

Berita Terkait