Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pengemudi Pajero Berpelat Polisi di Bandung Ternyata Ilegal

S Samsuddin • 20 Oct 2025 • 0 komentar
Pengemudi Pajero Berpelat Polisi di Bandung Ternyata Ilegal

Putraindonews.com, Jakarta – Belakangan ini ramai di media sosial di mana mobil Pajero berpelat dinas Polri sempat melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Bandung.

Setelah diselidiki, pengemudi Pajero itu seorang warga sipil. Kepolisian memastikan pengemudi maupun pemilik kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan dengan institusi Polri.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengungkapkan, pengemudi mobil tersebut telah diamankan dan diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota.

"Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot," kata Faruk, Minggu (19/10).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Diketahui, pengemudi Pajero berinisial AR (37), warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir. Sementara pemilik mobil berinisial I, juga warga Tasikmalaya.

"AR ini dia driver, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami (Kota Tasikmalaya), tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri," jelas Faruk.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Red/HS

Tags: #polri #bandung

Bagikan berita:

Berita Terkait