Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pengungkapan Motif Pembunuhan Perempuan Dalam Koper, Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

S Samsuddin • 04 May 2024 • 0 komentar
Pengungkapan Motif Pembunuhan Perempuan Dalam Koper, Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Putraindonews.com - Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, Polrestabes Bandung, berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan berinisial RM (50) yang ditemukan meninggal dunia di dalam koper di sekitar Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/04/24) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan sebanyak Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang mana keduanya merupakan kakak beradik yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan Aditya Tofik Qurahman (21).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

“Saudara ATQ yang merupakan adik kandung dari tersangka AARN yaitu membantu membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (3/5/24).

Korban merupakan kasir dan tersangka bagian dari tim audit perusahaan di PT Kobe yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Keduanya diketahui untuk berhubungan badan di Hotel Zodiak di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 25 April 2024. Namun di lokasi tersebut juga menjadi tempat tersangka membunuh korban akibat tersinggung ucapan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

“Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima, tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. Di samping itu, ada motif ekonomi yang mana ini mengambil uang korban,” sambung Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melanjutkan akibat tersinggung itu tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

“Kemudian pada saat korban tidak berdaya tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban sekira 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,” lanjutnya.

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian keluar hotel membeli koper hitam untuk membuang korban. Tersangka membawa koper tersebut ke Bitung, Tangerang, untuk menemui adiknya, tersangka AT, untuk membantu membuang koper yang berisi jasad korban.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

“Setelah kedua tersangka bertemu di Tangerang dan memindahkan koper hitam berisi korban, kemudian kedua tersangka kembali menuju ke Bandung melalui Kalimalang. Di situ lokasi kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban,” terang Kapolres Metro Bekasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan korban dan pelaku saling kenal karena bekerja diperusahaan yang sama, sebelum membunuh korban sempat berkencan di sebuah Hotel berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

"Usai membunuh, pelaku menggasak uang sebesar Rp.43 Juta milik perusahaan yang hendak disetorkan ke bank oleh korban," jelasnya.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Kabid Humas PMJ menegaskan dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Visun Et Repertum dari RS Polri, CCTV di Hotel, Kantor korban, rumah warga seputar Cicendo dan CVTV di Tol Pasteur.

"Kemudian disita satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp.36 Juta, satu buah buku rekening dan ATM atas nama MY Musrifah, motor scoopy, satu kartu akses hotel dikamar 121 dan satu setel pakain milik tersangka. Kemudian pelaku AARN tertangkap dirumah istrinya di Palembang, Sumatra Selatan," tegasnya. Red/HS

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari

Bagikan berita:

Berita Terkait