Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Permohonan Praperadilan Diterima, Kasus Korupsi Rumah Dinas Sekjen DPR Gugur

S Samsuddin • 15 Apr 2026 • 0 komentar
Permohonan Praperadilan Diterima, Kasus Korupsi Rumah Dinas Sekjen DPR Gugur

Putraindonews.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dinyatakan gugur.

Hal itu setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Hakim menyebut KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," bebernya.

Hakim berpandangan bahwa penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Hakim juga menyinggung soal Indra yang belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," tutur hakim. Red/HS

Tags: #kpk #korupsi #hukum #dpr ri

Bagikan berita:

Berita Terkait