Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Persiapan Pilkada 2024, KPU Simulasikan Penggunaan e-Coklit

S Samsuddin 07 Jun 2024 0 komentar
Persiapan Pilkada 2024, KPU Simulasikan Penggunaan e-Coklit

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum RI menyimulasikan penggunaan e-Coklit untuk guna mempersiapkan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024 kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Sebagaimana kita ketahui, Pilkada 2024 akan diselenggarakan 27 November dan KPU sudah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan insyaallah 24 Juni sampai dengan 24 Juli, serentak se-Indonesia," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Kamis (6/6).

Baca JugaPurbaya Sebut Pencopotan Dirinya Berkaitan dengan Perombakan Besar-Besaran di Kemenkeu

Ia menjelaskan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan mendatangi rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan KPU kabupaten/kota.

"Coklit dilakukan dalam waktu satu bulan, dari rumah ke rumah, dan bersamaan dengan itu nanti KPU kabupaten/kota akan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih calon-calon lokasi khusus di seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca JugaAMBP Kembali Geruduk Bank Mandiri Pati

Betty menjelaskan terdapat perbedaan antara coklit data pemilih Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

"Pemetaan TPS (tempat pemungutan suara) waktu Pemilu 2024, satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Untuk Pilkada 2024, sebanyak 600 pemilih per TPS. Itu tergantung pada kondisi geografis, tetapi dengan tetap memperhatikan satu KK (kartu keluarga) itu dalam satu TPS," ujarnya.

Baca JugaBerbagai Spekulasi di Balik Pencopotan Menkeu Purbaya

Ia mengatakan bahwa coklit data pemilih Pilkada 2024 akan memperhatikan kondisi pemilih disabilitas dengan kemudahannya ke TPS.

"Pemilih langsung dapat terlihat apakah dia dicoklit atau tidak oleh si pantarlih yang datang dari rumah ke rumah. Jadi, kami siapkan tools (alat bantu, red) bagi pemilih dan kami sendiri juga dimudahkan untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada pantarlih di seluruh Indonesia nanti," kata Betty menjelaskan perbedaan lainnya.

Baca JugaKepala BGN Tuduh Media Perkeruh Masalah MBG

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Baca JugaDino Patti Tantang Gibran Hadapi Denny Indrayana

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

Baca JugaKasus Keracunan MBG Komisi IX DPR RI Nurhadi Minta BGN Lakukan Audit Nasional SPPG

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait