Putraindonews.com, Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lemboong ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ini berarti penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap sah.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Menurut pandangan hakim, keputusan yang diambil Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKDengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom sudah masuk ke dalam pokok perkara.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar hakim.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKSebelumnya, Tom mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Red/HS
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini