Putraindonews.com, Jakarta – Kisruh seputar siapa raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memasuki babak baru usai Pengadilan Negeri Surakarta (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV.
Sebelumnya, permohonan tersebut ditolak, namun kini telah dikabulkan. Mengenai perubahan nama tersebut dibenarkan Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan. Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan"Memang tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," kata Aris, Kamis (29/1).
Pihaknya menambahkan bahwa dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut, PN Solo memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Jadi mengabulkan permohonan pemohon," tandasnya. Red/HS