Putraindonews.com, Jakarta – Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa), kini sedang ditahan atas kasus tuduhan penjual es terbuat dari gabus atau berbahan spons. Ia dijatuhi sanksi penahanan.
Sanksi tersebut merupakan keputusan Komandan Komando Distrik Militer 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, dalam sidang hukuman militer yang digelar pada Kamis (29/1).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDinyatakan Ahmad bahwa hukuman diberikan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” katanya dalam keterangan resmi pada Kamis.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarAtas hukum tersebut, Serda Heri harus menjalani penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, Ahmad juga menambahkan bahwa Heri dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Namun pihaknya tidak merinci sanksi administrasi yang dimaksud.
Ahmad menyebut, TNI terus berkomitmen menangani setiap pelanggaran prajurit secara transparan dan profesional.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKDirinya juga meminta kepada seluruh babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai TNI yakni, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, dalam melaksanakan tugas.
“Adapun terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh,” tandasnya. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK