Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Gubernur, Pemberlakuan Kembali Ganjil-Genap

S Samsuddin 11 Jun 2020 0 komentar
Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Gubernur, Pemberlakuan Kembali Ganjil-Genap

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kapan ganjil-genap kembali diberlakukan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta. Pemberlakuan ganjil-genap akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya sudah komunikasi dengan Kadishub, untuk pengaktifan kembali gage (ganjil-genap) menunggu keputusan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

Kombes Pol Sambodo mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB ini.

Hasil evaluasi inilah yang nantinya akan diputuskan oleh gubernur untuk diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara waktu.

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

"(Keputusannya) berdasarkan masukan dari hasil evaluasi instansi terkait," imbuh Kombes Pol Sambodo.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan ganjil-genap selama sepekan sejak Jumat, 5 Juni.

Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja

Untuk pekan depan, belum dipastikan kembali apakah ganjil-genap akan ditiadakan atau diaktifkan kembali.

Sementara itu, arus lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan pada awal masuk kantor di masa transisi PSBB.

Baca JugaJejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Kombes Pol Sambodo mengatakan kemacetan terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies menerbitkan Pergub mengenai PSBB Transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap yang tak hanya bagi mobil, tapi juga kendaraan roda dua.

Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade

Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan.

"Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan.

Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga

Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil-genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan gubernur.

Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap," kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka

Anies menuturkan peraturan ganjil-genap akan diberlakukan bila dipandang perlu untuk mengendalikan masyarakat. Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan.

"Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk, di luar rumah karena ternyata yang ke luar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan.

Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring

Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," kata Anies. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait