Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polemik Elim Tyu Samba Harus Diluruskan, Bukan Digiring

A Arifin 21 Sep 2026 0 komentar
Polemik Elim Tyu Samba Harus Diluruskan, Bukan Digiring
Praktisi Hukum, Haryono, S.H., M.H., (Arifin/Putrai

Polemik menjelang Musyawarah Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Blitar tidak semestinya berhenti pada adu narasi. Ketika persoalan menyangkut kelayakan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KONI, maka ukuran yang digunakan harus jelas: aturan organisasi, ketentuan hukum, serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah menghangatnya dinamika pemilihan Ketua Umum KONI Kota Blitar, muncul sejumlah pandangan mengenai status hukum Plt Ketua KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba. Salah satunya dikaitkan dengan syarat khusus calon yang menyebutkan tidak pernah terlibat dalam perkara hukum.

Baca JugaHari Perhubungan Nasional di Tengah Maraknya Kecelakaan Transportasi

Persoalannya kemudian menjadi sederhana tetapi penting: apakah laporan atau pengaduan masyarakat yang masih berada pada tahap awal proses hukum otomatis dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang tidak memenuhi syarat pencalonan?

Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara hati-hati, bukan melalui kesimpulan sepihak.

Baca JugaMengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia

Penulis menilai status hukum seseorang harus dibaca berdasarkan tahapan proses hukum yang sedang dijalani. Menurut dia, apabila seseorang baru berada dalam posisi sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, apalagi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka tidak tepat apabila status tersebut langsung dipersepsikan sebagai kesalahan atau keterlibatan dalam tindak pidana.

Di sinilah asas praduga tak bersalah menjadi penting.

Baca JugaRefleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Artinya, proses hukum dan kesalahan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

Baca JugaJerat Setan Digital "Judol & Pinjol" Berikut 3 Tanda dan 4 Jalan Keluarnya

Laporan bukan vonis. Penyelidikan bukan putusan bersalah. Status saksi bukan status terpidana.

Namun demikian, persoalan syarat pencalonan juga tidak boleh disederhanakan hanya dengan menggunakan asas praduga tak bersalah. Jika AD/ART atau tata tertib Musorkotlub memiliki rumusan khusus mengenai persyaratan calon, maka ketentuan tersebut tetap harus dibaca secara utuh oleh panitia dan forum Musorkotlub.

Baca JugaMenafsir Demo 27 Agustus, Oleh dan Untuk Siapa?

Dengan kata lain, perdebatan seharusnya diarahkan pada apa bunyi aturan, bagaimana aturan itu ditafsirkan, siapa yang berwenang menafsirkannya, serta bagaimana penerapannya terhadap seluruh calon secara setara.

Bukan membangun kesimpulan terlebih dahulu, kemudian mencari alasan untuk membenarkannya.

Baca JugaRekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Akan Hancur

Jangan Jadikan Ruang Publik Sebagai Ruang Pengadilan

Dinamika organisasi olahraga adalah hal yang wajar. Perbedaan pandangan, kritik terhadap calon, bahkan keberatan terhadap proses pencalonan merupakan bagian dari demokrasi organisasi.

Tetapi demokrasi juga memiliki batas.

Ruang publik tidak seharusnya berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah sebelum proses hukumnya selesai. Apalagi jika informasi yang beredar kemudian dipotong dari konteks hukum yang sebenarnya.

Baca JugaDari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak

Penulis mengingatkan, perbedaan pendapat hendaknya tetap disampaikan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap seseorang boleh dilakukan sepanjang berbasis fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, narasi mengenai Elim Tyu Samba perlu ditempatkan secara proporsional: jika memang terdapat proses hukum, sampaikan prosesnya sebagai proses hukum; jangan mengubahnya menjadi kesimpulan tentang kesalahan seseorang.

Baca JugaMeretas Asa Penyelesaian Skripsi Lewat Kepedulian BAZNAS Kota Makassar

Hal yang sama berlaku terhadap pihak-pihak yang mendukung ataupun menolak pencalonan Elim.

Musorkotlub Harus Menjadi Arena Pengambilan Keputusan

Musorkotlub KONI Kota Blitar yang dijadwalkan berlangsung 22 September 2026 semestinya menjadi forum untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi.

Baca JugaMenakar CNG Merah Putih

Jika ada keberatan mengenai persyaratan calon, sampaikan melalui forum dan mekanisme yang tersedia. Jika ada tafsir berbeda terhadap AD/ART, buka ruang pembahasan dan minta penjelasan dari pihak yang memang memiliki kewenangan.

Dengan cara itu, keputusan yang lahir bukan karena tekanan opini publik, melainkan karena mekanisme organisasi.

Baca JugaUntung Presidennya Prabowo Subianto

Justru di sinilah kualitas demokrasi olahraga diuji.

KONI bukan sekadar organisasi yang memilih seorang ketua. KONI merupakan rumah besar olahraga yang membawa kepentingan atlet, cabang olahraga, pembinaan prestasi, anggaran, serta masa depan olahraga daerah.

Karena itu, siapapun yang nantinya terpilih harus lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca JugaHari Perhubungan Nasional di Tengah Maraknya Kecelakaan Transportasi

Bukan siapa yang paling kuat membangun opini, tetapi siapa yang memenuhi aturan dan memperoleh legitimasi forum.

Pada akhirnya, polemik Elim Tyu Samba tidak perlu diselesaikan dengan saling menjatuhkan. Yang diperlukan adalah kejernihan membaca aturan, ketelitian melihat fakta hukum, dan kedewasaan menjalankan demokrasi organisasi.

Baca JugaMengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia

Jika Elim memenuhi persyaratan, biarkan proses organisasi yang membuktikannya. Jika terdapat persoalan hukum atau administratif yang benar-benar menghalangi pencalonannya, biarkan aturan dan mekanisme resmi yang memutuskannya.

Dengan demikian, Musorkotlub KONI Kota Blitar benar-benar menjadi forum demokrasi olahraga—bukan arena penghakiman.

Baca JugaRefleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu

Sebab olahraga mengajarkan kompetisi, tetapi kompetisi yang sehat selalu tunduk pada aturan.

Oleh: Haryono, S.H., M.H., 

Penulis Adalah Praktisi Hukum

Bagikan berita:

Berita Terkait