Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polisi Tangkap Pembeli Tanah Nenek Elina di Surabaya

S Samsuddin • 30 Dec 2025 • 0 komentar
Polisi Tangkap Pembeli Tanah Nenek Elina di Surabaya

Putraindonews.com, Jakarta – Polda Jawa Timur meringkus Samuel Ardi Kristanto, sosok yang diketahui selaku pembeli tanah Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) yang baru-baru ini viral karena diusir paksa oleh ormas.

Kejadian itu bermula saat Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok orang dari ormas tertentu di rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Samuel pun kini dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim dengan menggunakan mobil berwarna hitam.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jatim terkait penangkapan Samuel.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Lantaran diusir dan rumahnya diratakan dengan tanah, Elina melapor ke Polda Jatim. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #viral #pidana #jawa

Bagikan berita:

Berita Terkait