Putraindonews.com, Bali - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tabanan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.
Kelima tersangka tersebut antara lain ND, WS, MJ, KB, dan ML.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam keterangannya, Senin (27/7), menyatakan bahwa pihaknya menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," katanya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarMenurut Kapolres, peristiwa itu berawal saat warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut sebelumnya telah meresahkan masyarakat karena dugaan aksi pencurian serupa.
Meski demikian, Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMeskipun telah menetapkan 5 tersangka, kepolisian masih belum mengungkap peran lima tersangka tersebut. Red/GW