Putraindonews.com, Jakarta – Polri kembali menetapkan aturan baru soal distribusi sumber daya internalnya. Aturan baru tersebut membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tertentu.
Langkah tersebut kini mendapat banyak sorotan lantaran sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKarena itu, keluarnya aturan baru dari Kapolri ini langsung menuai respons keras dari sejumlah pihak.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai perlu ada penjelasan rinci dari kepolisian mengenai dasar Perpol tersebut serta bagaimana implementasinya dijalankan tanpa bertentangan dengan perintah konstitusional.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarJika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin potensi konflik norma bisa muncul dan memicu gugatan hukum lanjutan.
Sementara itu, sebagian pihak lain menilai Perpol ini merupakan langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan birokrasi modern yang membutuhkan keahlian teknis dari berbagai latar belakang profesi.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMereka berpandangan bahwa pendistribusian polisi aktif tidak akan bermasalah selama pengawasan dan batasan kewenangan diterapkan secara ketat.
Hingga kini, Polri belum merilis daftar 17 kementerian/lembaga yang akan menjadi lokasi penugasan anggota. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK