Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Gunakan Semua Metode Pembayaran, Termasuk QRIS

S Samsuddin • 13 May 2026 • 0 komentar
PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Gunakan Semua Metode Pembayaran, Termasuk QRIS

Putraindonews.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan praktik transaksi judi online (judol) yang mencoba memanfaatkan semua metode pembayaran, mulai dari transaksi konvensional, perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kendati begitu, kata PPATK, QRIS merupakan metode pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi judol di Indonesia.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Kalau bicara dalam konteks Indonesia, bahkan nominal transaksinya dominan menggunakan QRIS," ungkap Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto, Selasa (12/5/2026), mengutip laporan jurnalis KompasTV.

Menurutnya, penggunaan QRIS untuk transaksi judol di Indonesia memiliki persentase 50% lebih.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Andriyanto menyebut operasional judol mengalami peningkatan dalam hal kecepatan dan skala.

"Kita berhadapan dengan persoalan kecepatan yang makin cepat soal transaksi judi online, skalanya makin besar dan karena platform keuangan itu semuanya serba dipakai," katanya. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #judi online #ppatk #transaksi qris #kejahatan digital #perputaran dana judol

Bagikan berita:

Berita Terkait