Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan hak rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selain Ira, presiden juga memberikan rejabilitasi kepada dua mantan jajaran direksi lainnya.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanMensesneg mengatakan, keputusan itu diambil melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum.
“Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” kata Mensesneg dikutip dari laman resmi Kemensetneg, Selasa.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarAdapun, aspirasi tersebut, imbuh Mensesneg, selanjutnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar-pakar hukum.
“Atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas,” jelas Mensesneg.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKPresiden Prabowo Subianto kemudian memberikan keputusan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga nama mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019-2022, yaitu mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Hari Muhammad Adhi Caksono.
Presiden Prabowo telah membubuhkan tanda tangan persetujuan atas keputusan rehabilitasi pada sore hari yang sama.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” pungkas Mensesneg.
Diakhir keterangan persnya, Mensesneg memastikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red/HS
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini