Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) resmi merilis Global Citizenship of Indonesia (GCI).
Kebijakan tersebut berkaitan dengan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi diaspora dan individu asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa GCI dirancang sebagai jalan tengah yang memberi ruang bagi mereka yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa harus mengubah kewarganegaraan.
"GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa melanggar aturan kewarganegaraan," kata Agus, dilansir Selasa (25/11).
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan"Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum," sambungnya.
Sebagai informasi, hukum Indonesia tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Sehingga program ini muncul sebagai solusi. Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla