Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Presiden Prabowo Mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

S Samsuddin • 16 Jun 2026 • 0 komentar
Presiden Prabowo Mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

UU tersebut menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Menaggapi hal itu, Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyambut positif hadirnya UU Pelindungan Saksi dan Korban tersebut sebagai tonggak penguatan sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia.

“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dalam setiap proses peradilan pidana,” kata Achmadi dalam keterangan resminya di Jakarta Senin (15/6). Red/HS

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap
Tags: #presiden prabowo subianto #pelindungan saksi #ketua lembaga pelindungan saksi #kehadiran undang #undang pelindungan saksi

Bagikan berita:

Berita Terkait