Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan larangan terhadap praktik penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Larangan tersebut diteken melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. ⠀ Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dipandang sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. ⠀ Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian Analisis Ancaman, yang mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. ⠀ "Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," tulis peraturan tersebut. Red/HS ⠀
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar