Putraindonews.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut pelaporan terhadap advokat Hotman Paris.
Menindak hal itu, Polda Metro Jaya bakal segera memproses penghentian penyelidikan laporan yang sebelumnya dilayangkan PWI.
Laporan tersebutberdsarkan surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Surat dilayangkan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu selaku pelapor dalam perkara tersebut.
"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).
Baca JugaTak Terima Diviralkan, Pengendara Sambil Merokok Laporkan Sejumlah AkunSebagai tindak lanjut, Budi menyebut penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan tersebut. Termasuk, memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan. Red/HS