Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan sebagai Tersangka

S Samsuddin • 11 Jul 2025 • 0 komentar
Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan sebagai Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjadikan M Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023 pada Kamis (10/7).

Namun demikian, penyidik belum berhasil menangkap pria yang dikenal sebagai "raja minyak" itu.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Riza Chalid ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN).

Keduanya merupakan bagian dari total sembilan tersangka tambahan dalam penyidikan lanjutan korupsi minyak mentah yang merugikan negara lebih dari Rp 200 triliun.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Pada Februari lalu sembilan tersangka awalan dalam kasus yang sama, sudah lebih awal diumumkan.

Termasuk tersangka awalan tersebut, adalah M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan anak angkat Riza Chalid juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama pada Februari 2025 lalu.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Terkait Riza Chalid, kata Qohar ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat atau benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Red/HS

Tags: #riza chalid #korupsi minyak mentah

Bagikan berita:

Berita Terkait