Putraindonews.com, Jakarta – Kabar baru mengenai penggunaan SIM Card kini santer beredar luas di masyarakat. Pasalnya, ada aturan baru terkait mekanisme registrasi SIM Card baru.
Dalam proses registrasi kartu SIM tesebut disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah akan dimulai 1 Juli 2026 mendatang.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatCara terbaru ini bakal menggantikan mekanisme sebelumnya yang cukup dengan hanya melakukan verifikasi dengan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
"Insya Allah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, agar jelas, agar akuntabel, agar transparan," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanIa menambahkan bahwa aturan baru ini akan membuat operator seluler bisa memberikan layanan lebih baik lagi ke depannya.
"Tapi tidak itu saja, sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," ujarnya. Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla