Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ribuan Obat Berbahaya Siap Edar Berhasil Diamankan

S Samsuddin • 21 May 2020 • 0 komentar
Ribuan Obat Berbahaya Siap Edar Berhasil Diamankan

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG - BANTEN | F alias E (26) warga kecamatan Walantaka Kota Serang berjualan obat berbahaya ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, dari dalam rumah pelaku ini diamankan 1.026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Rabu (20/5/2020) pukul 10.00 WIB.

"Sebanyak 1.026 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berhasil kita amankan dari tempat tersangka,"kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Kepada awak media. Kamis (21/5/2020).

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Dalam penggeledahan dirumah tersebut didapat ribuan butir obat terlarang, dengan rincian 140 (Seratus Empat Puluh) butir pil jenis Tramadol, 886(Delapan Ratus Delapan Puluh Enam) butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah),"tuturnya.

Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka, untuk mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang, tersangka kembali mengedarkan (menjual-red) obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,"jelasnya.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

"Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait