Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

TERDESAK EKONOMI, Seorang Pemuda Nekat Mencuri Motor

S Samsuddin • 21 May 2020 • 0 komentar
TERDESAK EKONOMI, Seorang Pemuda Nekat Mencuri Motor

TERDESAK EKONOMI, Seorang Pemuda Nekat Mencuri Motor

SERANG - BANTEN | Unit Reserse Kriminal Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) berisial S (20) di kec.Pabuaran Kab.Serang. Selasa (19/5/2020) pukul 14.00 WIB.

"S, warga kecamatan Pabuaran Kab.Serang berhasil kita amankan, diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan bermotor R2 Merk Honda Vega R Warna Hitam No.Pol.A-6676-AT, No.Rangka :MH34D70016J119925, No.Mesin : 4D7120011, milik korban berinisial B (30).

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Kapolsek Taktakan AKP Tusiran kepada awak media, Rabu (20/05/2020) membenarkan terkait telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/54/V/2020/SEK tanggal 17 Mei 2020."kata Kapolsek Taktakan AKP Tusirann kepada media diruang kerjanya. Rabu (20/5/2020).

Dijelaskan AKP Tusiran, awal mulanya kendaraan R2 milik korban berinisial B disimpan dipinggir jalan raya 45 Sayar Kp.Padukan Kel.Sayar Kec.Taktakan Kota Serang yang ditinggal oleh B yang sedang bekerja dikebun dalam keadaan terkunci stang hilang,"jelasnya.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Menurut keterangan tersangka bahwa awalnya tersangka S bersama M Alias O Alias U (DPO),menghampiri motor milik korban B yang disimpan di pinggir jalan raya yang ditinggal bekerja oleh B dikebun dalam keadaan terkunci stang.

"S menghampiri kendaraan R2 milik B yang disimpan dipinggir jalan raya dalam keadaan terkunci stang, kemudian S merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T atau kunci palsu dan berhasil mengambil kendaraan R2 milik B tersebut,"tuturnya.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Akibat peristiwa tersebut B mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),"imbuhnya.

"S mengakui bahwa perbuatannya itu karena faktor ekonomi dan untuk mencari keuntungan,"ujarnya.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,"pungkasnya. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait