Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Risma Siahaan Diringkus Kejari Perihal Korupsi KAI

S Samsuddin • 20 Apr 2025 • 0 komentar
Risma Siahaan Diringkus Kejari Perihal Korupsi KAI

Putraindonews.com, Jakarta - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, meringkus Risma Siahaan alias RS (64), sosok yang menjadi tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

"Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4)," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza di Medan, Sabtu.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Penetapan status RS sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya. Red/FT

Bagikan berita:

Berita Terkait