Putraindonews.com, Jakarta – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dibebaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penangguhan penahanan keduanya dilakukan jaksa penuntut umum atas permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarDengan demikian, keluarga kedua tersangka sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Keputusan itu diungkap Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, setelah menerima pelimpahan tahap dua Roy Suryo dan Tifa pada Senin (22/6).
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ungkap Marcelo di Kejari Jaksel.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,“ lanjutnya. Red/HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu