Putraindonews.com, Jakarta – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dikenal dengan dr Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya diamankan terkait kasus pencemaran nama baik serta berita bohong ijazah palsu Jokowi.
Keduanya ditahan sebagai tidak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan dr Tifa dan Roy Suryo telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapIa mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa kesehatan kedua tersangka ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai salah satu syarat penahanan.
Roy Suryo dan dr Tifa selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya hingga pelimpahan kepada jaksa, pekan depan. Red/HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu