Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Roy Suryo dan Kawan-Kawan Batal Ditahan Polda Metro

S Samsuddin • 14 Nov 2025 • 0 komentar
Roy Suryo dan Kawan-Kawan Batal Ditahan Polda Metro

Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, ketiganya tidak jadi ditahan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengungkap alasan tidak menahan ketiganya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," ungkap Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11).

Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam 20 menit. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Iman mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ketiganya sudah sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri. Dia pun memastikan pihaknya menjunjung asas perundang-undangan dalam pemeriksaan ini.

"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," bebernya. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #kapolri #perundang-undangan #joko widodo #polda metro jaya #jokowi

Bagikan berita:

Berita Terkait