Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Malam ini, KPK kemudian melakukan ekspose (gelar perkara, red.) untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/6).
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarMenurutnya, gelar perkara tersebut turut menentukan pasal-pasal yang diduga dilanggar para tersangka. Misalnya, apakah suap, pemerasan, atau yang lainnya.
Karenanya, Budi mengajak semua pihak untuk sama-sama menunggu siapa saja yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, beserta sangkaan pasalnya.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapKPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Red/HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu