Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sebanyak 45 Pengacara Bela Prabowo - Gibran Hadapi Sidang Sengketa di MK

S Samsuddin • 27 Mar 2024 • 0 komentar
Sebanyak 45 Pengacara Bela Prabowo - Gibran Hadapi Sidang Sengketa di MK

Putraindonews.com – Belum lama ini sejumlah pengacara kawakan merapatkan barisan untuk siap membantu serta Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam video viral itu terlihat sejumlah pengacara kondang yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra nampak mendatangi Gedung MK pada Senin, 25 Maret 2024 malam untuk mendaftarkan diri menjadi pihak yang bersangkutan dalam menghadpi gugatan sengketa pemilihan presiden 2024.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa terdapat 45 pengacara yang akan menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mereka adalah para pengacara senior dengan rekam jejak yang sudah dikenal di dunia hukum Tanah Air," kata Yusril.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Kami semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran, antara lain Pak Hinca Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, dan ini Pak Bos semua kenal, Hotman Paris. Total ada 45 orang," kata Yusril kepada awartawan di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/24).

Diketahui, kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka rupanya membuat berbagai pihak merasa tidak terima dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Hal itulah yang diajukan oleh kedua kubu atau kandidat dari paslon lainnya nomor urut 1 dan 3 yaki Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu bergabung satu suara untuk menggugat paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Kedua kubu tersebut melalui kuasa hukumnya seperti Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mediskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres.

Permintaan ini pun langsung disampaikannya usai mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Sabtu 23 Maret 2024.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Setelah didiskualifikasi, ia meminta pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.

Sontak saja adanya gugatan tersebut yang dilayangkan kedua kubu membuat sejumlah pengacara maju untuk membela paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Red/HS

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Bagikan berita:

Berita Terkait