Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sekian Lama Jadi Buronan, Tersangka KT Diamankan Polres Alor atas Kasus Penganiayaan di Desa Lendola

S Samsuddin • 03 Oct 2023 • 0 komentar
Sekian Lama Jadi Buronan, Tersangka KT Diamankan Polres Alor atas Kasus Penganiayaan di Desa Lendola

Putraindonews.com - NTT | Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Alor berhasil menangkap tersangka KT dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 September 2023 lalu.

Tersangka KT yang telah menjadi buronan selama beberapa minggu akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob pada Sabtu sore, tanggal 30 September 2023.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Kejadian tragis ini bermula ketika korban, yang menginap di rumah tersangka, sedang bersiap-siap untuk tidur.

Tanpa peringatan, pintu kamar korban digedor oleh tersangka KT, meminta korban keluar. Tidak diketahui dengan pasti apa yang memicu permintaan tersebut.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Peristiwa ini berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban, yang merupakan Kepala Desa Wakapsir a.n. Petrus Langmai, menderita luka robek di lututnya.

Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Kepolisian Polres Alor, yang kemudian memulai penyelidikan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Tersangka KT, menyadari bahwa kasus ini telah dilaporkan, segera melarikan diri dan menjadi buronan.

Upaya pengejaran tersangka berakhir pada hari Sabtu, ketika Tim Resmob Polres Alor di bawah komando Briptu Deny Adangbain berhasil melacak keberadaan tersangka KT.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Penangkapan berlangsung di sebuah bengkel Las yang terletak di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan segera digelandang menuju Polres Alor.

Kasat Reserse Kriminal Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbak, saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/23) menyampaikan bahwa Tersangka KT kini telah diamankan di Rutan Polres Alor.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

"Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, dengan dakwaan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, tersangka KT menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," terang Kasat Reskrim Polres Alor.

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan tersangka KT. Red/Nov

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Bagikan berita:

Berita Terkait