Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Setelah Dikuntit Densus 88, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Kini Dilaporkan ke KPK

S Samsuddin • 27 May 2024 • 0 komentar
Setelah Dikuntit Densus 88, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Kini Dilaporkan ke KPK

Putraindonews.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dikuntit anggota Densus 88.

Febri dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Jampidsus dan DJKN dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut.

"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Terlapornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) Kejagung, DJKN dan lainnya. Ada kerugian negara dalam aset saham tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping dari pihak KSST, Deolipa Yumara menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan korupsi dalam proses lelang perusahaan tambang PT GBU. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait