Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Setelah Gus Ison Jadi Tersangka, Kejari Blitar Periksa Gus Adib Terkait Proyek Sabo Dam

S Samsuddin • 05 Jun 2025 • 0 komentar
Setelah Gus Ison Jadi Tersangka, Kejari Blitar Periksa Gus Adib Terkait Proyek Sabo Dam

Putraindonews.com, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memanggil Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sabo Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.

Pemanggilan ini dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap M. Muchlison alias Gus Ison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Gus Ison yang juga merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan Investasi Daerah (TP2ID) diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dari Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Blitar, Budi Susu.

"Untuk Gus Adib, saat ini masih sebatas saksi. Belum ada penetapan status tersangka. Pemanggilan terhadapnya adalah yang pertama dalam proses penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Dyan Kurniawan, Rabu (4/6/2025).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Pemeriksaan terhadap Gus Adib dilakukan selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 17 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Dyan menegaskan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap pendalaman dan belum ada informasi lebih lanjut terkait kemungkinan peningkatan status hukum Gus Adib.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

“Masih pengembangan. Kita lihat nanti hasil dari tim penyidik,” ujarnya.

Kejari Blitar juga terus memeriksa sejumlah saksi lain secara bertahap untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Dyan menjelaskan bahwa setiap tindakan dan perbuatan individu akan menjadi dasar dalam proses hukum, termasuk perbedaan perlakuan terhadap saksi maupun tersangka. “Bukan masalah perlakuan beda, tapi dilihat dari tindakan dan perbuatannya masing-masing,” tegasnya.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Sementara itu, seorang sumber dari kalangan kontraktor yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa permasalahan proyek ini bisa jadi bermula dari ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek. “Dalam DPA tertulis pembangunan dam, bukan sabo dam. Namun di lapangan, yang dibangun adalah sabo dam. Perubahan nama kegiatan itu tidak dibuatkan berita acara perubahan, dan itu bisa menjadi persoalan,” ujarnya.

Proyek Sabo Dam Kali Bentak sendiri memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5,1 miliar dan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan sejumlah tokoh berpengaruh di wilayah Blitar dan sekitarnya. Red/Rif

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo
Tags: #kejari blitar #blitar

Bagikan berita:

Berita Terkait