Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sidang Banding Nadiem Makarim Dijadwalkan 5 Agustus

S Samsuddin • 16 Jul 2026 • 0 komentar
Sidang Banding Nadiem Makarim Dijadwalkan 5 Agustus

Putraindonews.com, Jakarta – Sidang banding eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim telah dijadwalkan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan agenda sidang perdana banding Nadiem digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (15/7).

Pihaknya lebih lanjut mengatakan bahwa banding tersebut rencana diperiksa dan diadili okeh ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Hakim menilai Nadiem telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). Red/HS

Tags: #korupsi #joko widodo #pengadilan tindak pidana korupsi #pengadilan tipikor jakarta #nadiem anwar makarim

Bagikan berita:

Berita Terkait