PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Nama mantan Gubernur Banten Rano Karno kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (20/2/2020).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut, saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. Ferdy menyebut Rano Karno memerima sejumlah uang dari Wawan senilai Rp1,5 miliar.
Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga"Jumlah uang yang diberi melalui ajudannya (Rano Karno) Yadi ? Benar ya?" Tanya Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.
"Iya benar. Saya serahkan ke ajudannya," ujar Ferdi.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaDalam sidang tersebut, Ferdi mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan kepada Rano Karno. Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut dimulai sejak pukul 09.00. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (WP)