***
Putraindonews.com - Jakarta | Sejumlah komentar beragam mewarnai aksi yang dilakukan sejumlah kepala desa yang menuntut agar masa jabatan Kepla Desa ditambah menjadi 9 tahun.
Sebelumnya, masa jabatan Kades sesuai Undang-Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur masa jabatan Kades selama 6 tahun.
Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur BungaKendati demikian, permintaan ini tentu menuai pro dan kontra di kalangan warganet karena dinilai kemunduran demokrasi.
Sejumlah sorotan pun tak bisa dihindari. Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, misalnya, menyebut bahwa salah satu alasan para kades meminta perpanjangan masa jabatan adalah agar pembangunan desa lebih maksimal.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaMeski begitu, ia juga mengaku mengendus kejanggalan di sini. Bahkan kemudian Achmad mengaitkannya dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden yang berkali-kali digaungkan selama Jokowi memimpin Indonesia.
"Publik pun dibuat mengernyitkan kening. Para pengamat mencium ada hal yang tidak beres. Sebab, jika masa jabatan kepala desa melebihi daripada masa jabatan Presiden, kepala daerah bahkan anggota legislatif maka hal ini menjadi sebuah paradoks," kata Achmad lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1).
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan MonitoringKejanggalan berikutnya, menurut Achmad, adalah ketika isu perpanjangan masa jabatan ini dikaitkan dengan polarisasi yang terjadi di masyarakat. Red/HS
***