Putraindonews.com, Jakarta – Suami Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra merampungkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diajukan sebelumnya.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar“Untuk ADP sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, dilansir dari Kabarkendari, Rabu (10/6).
Wisnu menjelaskan bahwa penyidik berupaya melayangkan panggilan pemeriksaan kepada ADP, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Yang bersangkutan tidak hadir, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” ungkapnya. Red/HS