Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tak Ada Toleransi, 320 WNA Operator Judi Online Diseret ke Proses Pidana dan Imigrasi

S Samsuddin • 11 May 2026 • 0 komentar
Tak Ada Toleransi, 320 WNA Operator Judi Online Diseret ke Proses Pidana dan Imigrasi

Putraindonews.com, Jakarta - Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi 320 warga negara asing (WNA) yang ditangkap sebagai admin sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dilansir dari detikcom, para pelaku kini menghadapi dua proses sekaligus, yakni pidana dan keimigrasian.

Penggerebekan Markas Judi Online di Gedung Perkantoran

Penggerebekan dilakukan tim Bareskrim Polri di sebuah gedung perkantoran yang disulap menjadi markas operasional judi online. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang, terdiri dari 320 WNA dan 1 WNI yang diduga berperan sebagai penghubung lokal.

Para WNA itu berasal dari berbagai negara di Asia, antara lain Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Mereka tertangkap tangan sedang mengoperasikan sistem dan layanan judi online yang menyasar pemain lintas negara.

Masuk Pakai Visa Wisata, Bekerja sebagai Admin Judi Online

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja. Namun, setibanya di Indonesia, mereka justru bekerja sebagai operator dan admin situs judi online di lantai gedung yang disewa khusus.

Aktivitas operasional diduga sudah berjalan sekitar dua bulan. Di lokasi, polisi menemukan perangkat komputer, telepon genggam, serta perlengkapan pendukung lain yang digunakan untuk mengelola transaksi dan komunikasi dengan para pemain.

Pelanggaran Keimigrasian: Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Selain jerat pidana terkait perjudian, para WNA itu juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka disinyalir telah overstay karena masa berlaku visa wisata hanya terbatas, sementara mereka tetap tinggal dan bekerja di Indonesia.

Penyidik juga menilai telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, sebab visa wisata tidak boleh digunakan untuk bekerja, apalagi untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Aspek inilah yang kemudian menjadi dasar keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penanganan kasus.

Dititipkan ke Rudenim, Proses Pidana Tetap Berjalan

Polri menyerahkan 320 WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di beberapa lokasi untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, 1 WNI yang turut diamankan tetap diproses di Bareskrim Polri.

Penitipan di Rudenim dilakukan agar proses keimigrasian dapat berjalan paralel dengan proses pidana. Ke depan, para WNA itu berpotensi menghadapi deportasi setelah proses hukum pidana selesai.

Polri Telusuri Sponsor, Penyewa Gedung, dan Aliran Dana

Kasus ini tidak berhenti pada para admin di lapangan. Polri menegaskan akan menelusuri sponsor yang membawa para WNA ke Indonesia, pihak yang menyewa gedung, serta jaringan yang menyediakan sarana dan prasarana operasional.

Penyidik juga mendalami aliran dana dari dan ke luar negeri untuk memetakan struktur sindikat judi online ini. Penelusuran tersebut diharapkan dapat mengungkap aktor intelektual dan pengendali utama jaringan.

Tak Ada Toleransi untuk Sindikat Judi Online

Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap sindikat judi online akan terus dilakukan tanpa kompromi. Kombinasi penegakan hukum pidana dan keimigrasian diharapkan memberi efek jera, baik bagi pelaku di dalam negeri maupun jaringan internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis operasi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penggunaan visa wisata untuk bekerja secara ilegal, terlebih dalam kejahatan terorganisir seperti judi online, akan berujung pada proses hukum berlapis dan ancaman deportasi. Red/HS

Tags: #penggerebekan #kejahatan siber #interpol #rudenim #hayam wuruk #overstay #imigrasi #bareskrim #wna #jakarta barat #pidana #kriminal #polri #judi online #visa wisata

Bagikan berita:

Berita Terkait