PUTRAINDONEWS.COM
TANGSEL - BANTEN | Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel, kembali diperpanjang hingga 12 Juli 2020. Sebelumnya Tangsel sudah perpanjang PSBB jilid IV terhitung 15-28 Juni 2020.
"Pak Gubenur sudah memutuskan perpanjang PSBB dari 29 Juni hingga 12 Juli mendatang, "ungkap Walikota Tangsel, senin(29/6).
Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur BungaDiperpanjangnya PSBB ini, diharapkan masyarakat Kota Tangsel untuk lebih peduli dengan kesehatan diri, sehingga tetap menggunakan masker, berjaga jarak. Dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
"Sering cuci tangan, jaga kesehatan dan pola makan, tetap jaga jarak, "katanya.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaDia menambahkan, aturan perpanjangan PSBB masih sama dengan sebelumnya. Namun, Airin mengatakan , ada pelonggaran di beberapa sektor dalam ketentuan PSBB kali ini.
Bahkan Pihaknya tetap menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) atau berbasis lingkungan RT/RW, karena terbukti bisa menekan jumlah zona merah yang ada di Kota Tangsel. Red/Ward
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring