Putraindonews.com, Jakarta – Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) mengajukan somasi terkait dampak kemacetan yang disebabkan oleh New Priok Container Terminal (NPCT-1).
Menurut keterangan tertulis yang diterima, Senin (21/4) ASDEKSI mengklaim kemacetan telah mengganggu operasional depo kontainer anggota kami, serta menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online"Beberapa hal yang perlu kami sampaikan antara lain: Gangguan terhadap Proses Distribusi Barang: Kemacetan panjang yang terjadi akibat antrean truk yang tidak terkendali menghambat proses distribusi barang di depo kontainer, yang seharusnya berjalan efisien," demikian bunyi surat Somasi bernomor: 36/ASDEKI/IV/25 yang ditujukan ke Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Senin.
ASDEKSI juga menyebut kerugian lainnya yang tak kalah signifikan seperti kerugian finansial. Diktakan bahwa penghentian sementara operasional truk selama kemacetan berlangsung mengakibatkan kerugian yang besar bagi anggotanya, baik dalam bentuk biaya penundaan pengiriman barang, biaya operasional yang meningkat, serta potensi kehilangan kontrak dan reputasi.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat"Berikutnya dampak terhadap kinerja Depo, di mana keterlambatan dalam operasional bongkar muat menyebabkan ketidakmampuan depo dalam memenuhi jadwal yang telah disepakati dengan para mitra dan pelanggan".
Sehubungan dengan hal tersebut, ASDEKSI memandang ada kelalaian dalam pengelolaan arus logistik oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, yang berakibat pada kerugian yang dapat dihitung secara finansial.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatAdapun dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam somasi ini yakni:
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 63 ayat (1) : Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan lalu lintas yang aman dan tertib, termasuk pengaturan kendaraan barang di Pelabuhan. Pasal 273 : Kelalaian dalam pengaturan arus lalu lintas yang mengganggu kelancaran jalan umum dapat dikenai pidana.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 ayat (1) : Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang termasuk bebas dari polusi akibat kemacetan kendaraan. Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tenang Pelayanan Publik. Pasal 18 : Badan Usaha negara dan daerah yang memberikan layanan wajib memberikan perlakuan yang adil dan bertanggung jawab terhadap pelanggan, termasuk operator depo kontainer yang terhambat operasionalnya akibat kemacetan.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
Pasal 32-35 : Mengatur pentingnya koordinasi antara operator Pelabuhan dan instansi terkait agar operasional Pelabuhan tidak mengganggu.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang5. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 17 : Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur lalu lintas kendaraan barang agar tidak mengganggu ketertiban umum, termasuk pengaturan kendaraan truk yang melintasi wilayah Pelabuhan. TUNTUTAN KAMI Berdasarkan hal-hal tersebut, kami dari Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) menuntut agar : - Pihak Pelindo dan instansi terkait segera melakukan penataan ulang sistem antrean dan distribusi truk di Pelabuhan Tanjung Priok untuk menghindari kemacetan lebih lanjut. - Penyediaan buffer zone dan pengaturan kapasitas truk yang sesuai dengan daya tamping Pelabuhan untuk menghindari kemacetan berkepanjangan. - Pemerintah Daerah dan Kemenhub segera menyusun dan menerapkan kebijakan yang lebih tegas terkait pengelolaan arus kendaraan di Kawasan Pelabuhan. - Ganti rugi secara finansial sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan ini, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian operasional dan biaya keterlambatan yang dialami oleh anggota ASDEKI.
"Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima tidak ada responsa tau tindakan konkrit dari pihak terkait, kami akan mempertimbangkan untuk melanjutkan ke jalur hukum, termasuk melalui gugatan perdata dan laporan kepada lembaga pengawasan terkait. Kami berharap agar somasi ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti dengan tindakan konkret dari pihak terkait." Red/HS
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo