Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Temui Jaksa Agung, Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Pembiayaan Ekspor senilai 2.504 Triliun

S Samsuddin • 18 Mar 2024 • 0 komentar
Temui Jaksa Agung, Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Pembiayaan Ekspor senilai 2.504 Triliun

Putraindonews.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani menemui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/24).

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas adanya dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung mendorong agar dilakukan penindakan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain:

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

PT RII sebesar Rp1,8 triliun. PT SMS sebesar Rp216 miliar. PT SPV sebesar Rp144 miliar. PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” imbuh Menteri Keuangan. Red/HS

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Bagikan berita:

Berita Terkait