PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan: 01 – 02 Agustus 2021.
Baca JugaWaspada! Jakarta Bakal Macet Parah, 50 Ribu Buruh Siap Demo 24 SeptemberKetentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya yang diterima redaksi, sabtu 31 Agustus 2021.
Danang juga menuturkan catatan utama, sebagai berikut ;
1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Baca JugaKebakaran di Kebayoran Lama, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,2 Miliar2. Batasan Usia
a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun): tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR Uji Kesehatan
a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif.
Baca JugaPeringatan HUT ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Dipindahkan ke Cilangkapb) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca JugaGus Lilur Sebut Nusron Menangis Sambil Minta Bantuan Perlindungan4. Vaksin
a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin.
b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
Baca JugaNahkodai KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Rapatkan Barisan "Kompak dan Berjaya"c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
Baca JugaKabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan Rp6,5 Juta di Jakarta Naik Transportasi Umum Gratisb) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.
6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC).
Baca JugaKebakaran Melanda Pasar Mobil KemayoranSebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
Baca JugaKantor Bupati Solok Diterjang Banjir Bandangb) Aplikasi PeduliLindungi Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/
Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi MerahSetiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Adapun, lanjut Danang... Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
2. Mempercepat waktu proses verifikasi,
3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
Baca JugaWaspada! Jakarta Bakal Macet Parah, 50 Ribu Buruh Siap Demo 24 September4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
Dan sebagai catatan, dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi). Pungkasnya.
Baca JugaKebakaran di Kebayoran Lama, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,2 Miliar