Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Terbukti Bersalah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Ashari Dipecat DKPP

S Samsuddin • 04 Jul 2024 • 0 komentar
Terbukti Bersalah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Ashari Dipecat DKPP

Putraindonews.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI.

Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait