Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Terlibat Kasus Penggelapan Dana, Melani Mecimapro Ditahan Polisi

S Samsuddin • 31 Oct 2025 • 0 komentar
Terlibat Kasus Penggelapan Dana, Melani Mecimapro Ditahan Polisi

Putraindonews.com, Jakarta – Direktur PT Melani Citra Permata, Fransiska Dwi Melani ditahan Polda Metro dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ, AKBP Reonald, mengatakan, kasus ini telah ditangani Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka,” katanya dilansir dari IDN Times, Kamis (30/10).

Kuasa Hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengatakan, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik KPop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan dana yang diberikan oleh PT MIB.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Pihak pelapor lalu mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.

Namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” terangnya. Red/HD

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini
Tags: #kriminal #hukum #pidana #polda metro jaya

Bagikan berita:

Berita Terkait