Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadikan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pedagang kaca, Bambang Setiawan hingga korban meninggal dunia saat terjadi kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 27 Agustus lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti, kami telah menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKetiga tersangka tersebut yakni berinisial DS (33), DDS (29), dan FP (23).
Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKImam menuturkan bahwa para tersangka di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik Polda Metro sebelumnya telah membuat sketsa wajah para terduga pelaku.
"Tim Subdit PMJ telah lakukan pencarian terduga pelaku hingga 11 September 2026, keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kami tangkap," katanya. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK