Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tiga Pegawai Waskita Karya Dijatuhi Hukuman Penjara

S Samsuddin • 07 May 2025 • 0 komentar
Tiga Pegawai Waskita Karya Dijatuhi Hukuman Penjara

Putraindonews.com, Jakarta - Tiga pejabat Waskita Karya selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5).

Dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menghukum dan menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo selama 4 tahun 8 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Untuk mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri purwanto, masing-masing penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Perentjana Djaja Bambang Hariadi Wikanta dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU Syahran Jafizhan. Terdakwa pertama Tukijo dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak bisa dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, keduanya masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Terdakwa Bambang selaku pemborong dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun denda 500 juta atau 6 bulan kurungan.

Sependapat dengan JPU Syahran, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, terungkap dalam dakwaan bahwa awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Tukijo.

Perintah itu berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Kota Palembang.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.

Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo juga disampaikan kepada saksi IGN Joko Hermanto dan saksi Pius Sutrisno selaku Wakil Kepala Divisi II/I PT Waskita Karya.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Masih dalam dakwaan, terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa tidak melaksanakan pemilihan penyedia dengan benar.

JPU mendasarkan dakwaan pada laporan audit keuangan negara menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp74 miliar dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel pada tahun anggaran 2016—2020. Red/HS

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari

Bagikan berita:

Berita Terkait