Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tim Singo Timur Prabumulih Ringkus Pria Pencuri Pompa Air

S Samsuddin • 02 Apr 2023 • 0 komentar
Tim Singo Timur Prabumulih Ringkus Pria Pencuri Pompa Air

***

Putraindonews.com - Prabumulih | Akibat mencuri pompa air, AJR (17) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (2/4) terpaksa berurusan bersama Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.

Ia diamankan Tim Singo Timur, tengah asyik nongkrong di sebuah warung tak jauh dari rumahnya. Di hadapan personel Tim Singo Timur, ia pun mengaku telah melakukan pencurian pompa air tersebut.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Sebelumnya, Fitri Rahayu, 29 tahun, warga Jalan Gurati Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur melaporkan aksi pencurian pompa air di rumahnya ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Dan, Tim Singo Timur melakukan penyelidikan membuma CCTV tetangga korban. Hingga, terungkap pelaku adalah AJR, pelajar suka membantu membuat sate di rumah korban. Rekaman CCTV itu, dikenali adik korban pelakunya adalah AJR.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK
Baca Juga : satbinmas polres prabumulih salurkan 10 paket bantuan kemanusiaan untuk Negeri

Usai diamankan berikut barang bukti AJR, diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SIk MH didampingi Kanit Rekrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu.

“Iya, pelaku pencurian pompa air dilaporkan korban Fitri Rahayu, 29 tahun, warga Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya berinisial AJR, berstatus pelajar. Dan, sudah diamankan berikut barang bukti dilakukan Tim Singo Timur,” beber Bobby.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan alias curat. Dan, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan. Pelaku masih menjalani proses hukumnya,” pungkasnya. Red/Abi

***

Bagikan berita:

Berita Terkait