Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Tetapkan Jadwal Tahapan dan PSU

S Samsuddin • 19 Jun 2024 • 0 komentar
Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Tetapkan Jadwal Tahapan dan PSU

Putraindonews.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara.

Pada Selasa (18/6), berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.

Sebelumnya, Minggu (16/8), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk: 1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 2. ⁠Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Sabtu,29 Juni 2024 untuk: 1. Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 2. ⁠Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 3. ⁠Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 4. ⁠Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 5. ⁠Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 6. ⁠Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 7. ⁠Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 8. ⁠Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 9. ⁠Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 10. ⁠Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 11. ⁠Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk: 1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 2. ⁠Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 3. ⁠Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 4. ⁠Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 5. ⁠Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 6. ⁠Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk: 1. Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 2. ⁠Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk: 1. Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 2. ⁠Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 3. ⁠Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 4. ⁠Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 5. ⁠Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk: 1. Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 2. ⁠Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024 3. ⁠Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 4. ⁠Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 5. ⁠Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 6. ⁠Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 7. ⁠Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

 

Bagikan berita:

Berita Terkait