Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tito Harapkan Profesionalisme Advokat Dinjunjung Tinggi

S Samsuddin • 11 Feb 2025 • 0 komentar
Tito Harapkan Profesionalisme Advokat Dinjunjung Tinggi

Putraindonews.com,Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengharapkan para advokat dapat menjunjung tinggi profesionalisme dengan memahami berbagai peran yang diemban.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan bentuk pengakuan terhadap profesi tersebut.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Kita berharap betul profesi advokat ini betul-betul diresapi oleh semua rekan-rekan, dijunjung tinggi untuk menjadi profesi yang betul-betul dapat diakui oleh masyarakat dan semuanya," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2).

Lebih lanjut, dia menegaskan UU Nomor 18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Pengakuan ini harus diikuti dengan tanggung jawab oleh siapa saja yang menjalani profesi tersebut.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

“Kami dari pemerintah juga akan mendukung penuh profesi advokat,” ujarnya.

Di lain sisi, Tito menjelaskan advokat dinilai sebagai profesi karena memenuhi sejumlah syarat. Hal itu di antaranya memiliki ilmu dasar, ditempuh melalui pendidikan, memiliki kode etik, dan mempunyai dedikasi pengabdian kepada masyarakat.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Empat syarat itu yang setahu saya ingat, suatu bidang tugas menjadi dikenal sebagai profesi," jelas Tito.

Selain mencermati tentang tugas dan fungsi advokat, dia juga memberikan dukungan penuh terhadap kongres yang tengah berlangsung. Dirinya berharap, advokat dapat menunjukkan kinerjanya sebagai penegak hukum yang bermartabat di Indonesia.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Organisasi Kongres Advokat Indonesia, betul-betul menunjukkan tajinya untuk bangsa negara," pungkasnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait